Untuk menjadi perhatian bersama, pengajuan PDLN utk kegiatan yg sama di negara yang sama pada durasi yang sama, agar disampaikan dalam 1 register yang sama pada klaster yang tertinggi.
Jika mengalami kendala SP PDLN yang sudah disetujui tidak terbaca atau 1Kb. Mohon sampaikan kepada kami melalui isi form dibawah ini:
https://bit.ly/PerbaikanSPPDLN
Seluruh permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus dilengkapi Surat Tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Daerah/Pimpinan Instansi atau sekurang-kurangnya pejabat Eselon 1 yang diberi kewenangan mewakili
Untuk Informasi lebih lanjut sampaikan melalui email ke simpel@setneg.go.id
Kementerian Sekertariat Negara Republik Indonesia