Selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 2025. 28 Maret s.d. 7 April 2025, SIMPEL ditutup akses untuk submit Permohonan.
Seluruh permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus dilengkapi Surat Tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Daerah/Pimpinan Instansi atau sekurang-kurangnya pejabat Eselon 1 yang diberi kewenangan mewakili
Untuk Informasi lebih lanjut sampaikan melalui email ke simpel@setneg.go.id
Kementerian Sekertariat Negara Republik Indonesia