Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Luar Negeri, maka untuk prosedur penerbitan rekomendasi PDLN ke Taiwan yang semula di Direktorat Keamanan Diplomatik, saat ini diproses di Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Sekertariat Negara Republik Indonesia