Mohon diperhatikan untuk semua Wakil Menteri/WaKaBadan* wajib melampirkan *surat persetujuan dari Menteri/Kabadan-nya* ataU *disposisi jelas tertulis setuju/acc/ dan paraf dari Menteri/KaBadan-nya* terkait nota dinas keberangkatan ybs.
1. Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Luar Negeri, maka untuk prosedur penerbitan rekomendasi PDLN ke Taiwan yang semula di Direktorat Keamanan Diplomatik, saat ini diproses di Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri
2. Update terbaru untuk SIMPEL, mohon diisi untuk urgensi PDLN dengan alasan terkait PDLN tersebut dilaksanakan.
3. Untuk menjadi perhatian bersama, pengajuan PDLN utk kegiatan yg sama di negara yang sama pada durasi yang sama, agar disampaikan dalam 1 register yang sama pada klaster yang tertinggi.
Jika mengalami kendala SP PDLN yang sudah disetujui tidak terbaca atau 1Kb. Mohon sampaikan kepada kami melalui isi form dibawah ini:
https://bit.ly/PerbaikanSPPDLN
Seluruh permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus dilengkapi Surat Tugas dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Daerah/Pimpinan Instansi atau sekurang-kurangnya pejabat Eselon 1 yang diberi kewenangan mewakili
Untuk Informasi lebih lanjut sampaikan melalui email ke simpel@setneg.go.id
Kementerian Sekertariat Negara Republik Indonesia