Mohon diperhatikan untuk semua Wakil Menteri/WaKaBadan* wajib melampirkan *surat persetujuan dari Menteri/Kabadan-nya* atau *disposisi jelas tertulis setuju/acc/ dan paraf dari Menteri/KaBadan-nya* terkait nota dinas keberangkatan ybs.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia