Seluruh permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus dilengkapi bukti persetujuan dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Daerah/ Pimpinan Instansi. Untuk Informasi lebih lanjut sampaikan melalui email ke simpel@setneg.go.id
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia